Aparat Satreskrim Polresta Mataram, NTB, menangkap A-A, A-A merupakan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa putri kandungnya, W-N.
Ironisnya ,aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban dirawat karena Covid-19, tersangka dilaporkan putrinya yang berstatus pelajar SMA. Dengan barang bukti hasil visum, handul dan pakaian dalam.
Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Harikasidi
#Pemerkosaan #Pencabulan #Mataram #Ntb