Tersangka penganiayaan anak ini hanya bisa menyesali perbuatannya. HZ (42) warga Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, ditetapkan sebagai tersangka. HZ dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Penganiayaan dipicu karena korban mengeber-geber sepeda motor saat melintas di jalan Ahmad Yani. Pelaku kesal sehingga menganiaya korban MG (16). Orang tua korban laporkan tindakan pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi.
Polres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan pelaku. Pelaku sempat dilakukan isolasi di rumah sakit karena saat dilakukan rapid tes hasilnya reaktif. Setelah dinyatakan bebas Covid, tersangka ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. Tersangka dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara
Reporter : Abdullah Sani Hasibuan
#KekerasanTerhadapAnak #PriaParuhBaya #PelakuDitangkap #TebingTinggi