Sidang pertama peninjauan kembali (PK) keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB, Rabu, 4 September 2024.
Majelis hakim sempat berencana menggelar sidang secara tertutup dengan alasan adanya materi terkait kekerasan asusila terhadap korban.
Namun, keputusan ini ditentang oleh tim kuasa hukum para terpidana, yang akhirnya berhasil menegosiasikan agar sidang digelar terbuka untuk umum.