Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait sebagian syarat pencalonan kepala daerah.
Menanggapi keputusan tersebut, KPU bakal mempelajari putusan MK mengingat hal ini akan berpengaruh pada sejumlah syarat yang telah ditetapkan KPU dalam pencalonan kepala daerah.
KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut.
Reporter: Muhamad Fadli Ramadan