Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon digelar 24 Juli mendatang.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialitanti akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta. Seperti Jenderal Purnawiraman Susno Duaji serta ahli digital forensik Reza Indragiri.
Saksi ahli diperlukan karena keterangannya dapat dijadikan salah satu pertimbangan hakim. Pihaknya berharap kasus ini akan menjadi terang dan mengetahui siapa pelaku sebenarnya.
Sebelumnya, Saka Tatal merupakan mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vinda dan Eky. Pengajuan PK Saka Tatal ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya.
Kontributor: Miftahudin
Produser: Akira AW