Pemilik tanah makam di gang sempit di Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur merupakan satu keluarga besar yang kemudian membagikan tanahnya kepada generasi penerus. Hingga saat ini pun tanah tersebut masih ditinggali oleh anggota keluarga, meski sebagian sudah dikontrakkan kepada pihak lain. Sebelumnya cucu dari almarhum Mardjuki dan almarhumah Siti Nurjanah sempat mempertimbangkan tawaran dari Pemkot Jakarta Timur untuk memindahkan makam dengan sejumlah syarat.
Tiga syarat yakni biaya pemindahan jenazah seluruhnya ditanggung pemkot, jenazah dipindahkan ke TPU Kemiri, Utan Kayu, serta proses pemindahan disaksikan oleh seluruh keluarga. Namun akhirnya penawaran tersebut ditolak dengan sejumlah pertimbangan. Ketua RT setempat menyebut tidak ada satu pun warga yang mengeluhkan lokasi makam di gang sempit tersebut.
Meskipun makam ini milik keluarga Mardjuki namun tidak jarang warga sekitar membersihkan makam yang sudah ada sejak tahun 1940 ini, rencananya keluarga akan merapikan lokasi makam dengan memberi sekat.