Kejaksaan telah mengembalikan berkas penyelidikan ke penyidik Polda Jawa Barat usai putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan terkait status tersangka Pegi Setiawan.
Putusan pengadilan tersebut menegaskan adanya pelanggaran prosedural yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Penyidik Polda Jawa Barat harus mencari bukti baru untuk bisa menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Reporter: Denhelmi Sajangbati