Sorry, your country is not allowed to access this content.

Hasyim Asyari Bisa Dijerat UU TPKS Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila

Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib menanggapi perkara asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta.Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban.

Produser : Febry Rachadi

Reporter : Widya Michella
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top