PT Jasa Raharja melakukan pendataan asurasi korban pesawat SJ-182. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 50 Juta untuk korban meninggal dunia.
Nilai yang sama juga diberikan sebagai santunan bagi korban cacat tetap. Hingga Minggu (10/1/2021) tim DVI telah menerima 21 sampel DNA. Tim DVI masih menunggu data-data ante mortem keluarga korban.Data yang dimaksud berupa dokumen kesehatan dan ciri-ciri khusus korban.