Polisi menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis di daerah Cipayung, Jakarta Timur.Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis jika tidak mentransfer uang senilai Rp300 juta.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita ponsel yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.Sebelumnya, konten kreator atau youtuber Ria Ricis melakukan laporan polisi terkait kasus pemerasan pada 7 Juni lalu.
Kontributor: Rizki Faluvi