Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Produser : Febry Rachadi

Reporter : Nur Khabibi
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top