Istri Histeris Dengar Tuntuan Suaminya dalam Sidang Kasus Penanganan Perkara di MA
Selasa, 13 Februari 2024 - 17:15 WIB
Istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Ia bahkan mencemooh JPU KPK. Ia kemudian ditenangkan oleh beberapa orang yang hadir di ruang sidang.
Hal itu terjadi ketika sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun 5 bulan.
Ia bahkan mencemooh JPU KPK. Ia kemudian ditenangkan oleh beberapa orang yang hadir di ruang sidang.
Hal itu terjadi ketika sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun 5 bulan.
(whf)