Bahlil soal DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU: Kita Hargai Proses Itu
Senin, 05 Februari 2024 - 20:22 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Akibatnya, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Menanggapi itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa semua pihak harus menghargai dan menghormati keputusan DKPP tersebut.
Bahlil mengatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi yang lebih keras dibandingkan anggota KPU lainnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
Reporter : Raka Dwi Novianto
Produser: Reza Ramadhan
Menanggapi itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa semua pihak harus menghargai dan menghormati keputusan DKPP tersebut.
Bahlil mengatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi yang lebih keras dibandingkan anggota KPU lainnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
Reporter : Raka Dwi Novianto
Produser: Reza Ramadhan
(whf)