Atasi Polusi Udara, Walkot Tangerang Keluarkan Sanksi Denda Rp50 Juta Bagi Warga yang Bakar Sampah
Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:45 WIB
Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait penangan sampah di masyarakat setelah semakin buruknya kualitas udara di Kota Tangerang, Rabu(30/8).
Surat edaran berisi sanksi bagi siapapun yang membakar sampah disembarang tempat akan didenda Rp50 juta atau pidana selama 6 bulan penjara. Kasatpol PP Kota Tangerang telah membentuk Satgas Pengendalian Polusi, saat ini surat edaran tersebut dalam fase sosialisasi.
Kontributor: Sukron
Produser : Hendra Kambil
Surat edaran berisi sanksi bagi siapapun yang membakar sampah disembarang tempat akan didenda Rp50 juta atau pidana selama 6 bulan penjara. Kasatpol PP Kota Tangerang telah membentuk Satgas Pengendalian Polusi, saat ini surat edaran tersebut dalam fase sosialisasi.
Kontributor: Sukron
Produser : Hendra Kambil
(sir)