Bunuh Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:36 WIB
Depok - Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri dituntut pidana seumur hidup atas pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Bripda HS yang merupakan anggota polisi aktif dinilai sadis karena memberi 18 tusukan kepada korban hingga meninggal dunia.

JPU juga menilai dalam kasus ini, tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa sehingga layak dikenakan tuntutan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Reporter: Refi Sandi

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More