Masuk Indonesia Tanpa Dokumen Sah, 3 WNA Terancam Dideportasi dari Blitar
Selasa, 20 Juni 2023 - 10:00 WIB
Tiga Warga Negara Asing (WNA) terancam dideportasi dari Blitar. Ketiganya merupakan dua warga Pakistan dan satu Singapura.
WNA itu ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jatim. Ketiganya terbukti menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia.
Dua warga Pakistan menjadikan Blitar sebagai wilayah transit sebelum ke Australia. Sedangkan WN Singapura sudah lama bermukim di Tulungagung sebagai dosen.
Saat ini, Selasa (20/6) ketiganya masih menjalani pemeriksaan di imigrasi.
Kontributor: Robby Ridwan
Produser: B.Lilia Nova
WNA itu ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jatim. Ketiganya terbukti menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia.
Dua warga Pakistan menjadikan Blitar sebagai wilayah transit sebelum ke Australia. Sedangkan WN Singapura sudah lama bermukim di Tulungagung sebagai dosen.
Saat ini, Selasa (20/6) ketiganya masih menjalani pemeriksaan di imigrasi.
Kontributor: Robby Ridwan
Produser: B.Lilia Nova
(sir)