Polisi: Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan, Pemeriksaan Dihentikan
Rabu, 07 Juni 2023 - 09:00 WIB
Proses pemeriksaan tindakan pornografi yang dilakukan WNA Denmark dihentikan setelah tersangka dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Penghentian pemeriksaan dilakukan setelah RSUP Prof Ngoerah Denpasar melayangkan surat pada Polresta Denpasar.
Surat tersebut menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatrik, tersangka CAP menunjukan tanda gangguan kejiwaan. Pada tahun 2006, CAP juga diketahui pernah menjalani perawatan psikiatrik di Denmark.
Kontributor: Indira Arri
Produser: Kristo Suryokusumo
Surat tersebut menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatrik, tersangka CAP menunjukan tanda gangguan kejiwaan. Pada tahun 2006, CAP juga diketahui pernah menjalani perawatan psikiatrik di Denmark.
Kontributor: Indira Arri
Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)