Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri, Putusan Final dan Mengikat Tidak Ada Upaya Hukum Lain

Senin, 19 September 2022 - 18:55 WIB
Mabes Polri menggelar sidang banding di Gedung TNCC atas putusan PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (19/9).

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto memimpin langsung jalannya sidang banding yang berlagsung selama 3 jam.

Hasilnya, komisi kode etik memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo hasil keputusan bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.

Tim Liputan Inews
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More