Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri, Putusan Final dan Mengikat Tidak Ada Upaya Hukum Lain
Senin, 19 September 2022 - 18:55 WIB
Mabes Polri menggelar sidang banding di Gedung TNCC atas putusan PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (19/9).
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto memimpin langsung jalannya sidang banding yang berlagsung selama 3 jam.
Hasilnya, komisi kode etik memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo hasil keputusan bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.
Tim Liputan Inews
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto memimpin langsung jalannya sidang banding yang berlagsung selama 3 jam.
Hasilnya, komisi kode etik memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo hasil keputusan bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.
Tim Liputan Inews
(sir)