Vonis Jerinx Dibacakan Hari Ini

Kamis, 19 November 2020 - 11:21 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membacakan vonis I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini. Dalam perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Plus denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Reporter : Miftahul Chusna

#Jerinx #SupermanIsDead #SID #Bali
(wmc)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More