Tak Perlu Tes PCR dan Jaga Jarak, Warga Asing Lebih Leluasa di Arab Saudi
Minggu, 06 Maret 2022 - 21:20 WIB
Pemerintah Arab Saudi Melonggarkan Penerapan Protokol Kesehatan, Termasuk untuk Warga Asing. Pelonggaran prokes di Arab Saudi resmi diberlakukan mulai 5 Maret 2022
Penghapusan ketentuan jaga jarak di Masjidil Haram Makkah dan Madinah, namun masih mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup. Penghapusan ketentuan jaga jarak di tempat publik dan lokasi yang menjadi acara kegiatan
Pembebasan kewajiban PCR test dan Rapid Antigen Test bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi. Dicabut kewajiban karantina wajib dan mandiri (institutional and home quarantine)
Bagi pemegang visa kunjungan (visa ziarah) diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup biaya penanganan infeksi Covid-19 selama berada di Arab Saudi. Indonesia telah dicabut larangan masuk sejak akhir November 2021
Liputan Ariedwie Satrio
Penghapusan ketentuan jaga jarak di Masjidil Haram Makkah dan Madinah, namun masih mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup. Penghapusan ketentuan jaga jarak di tempat publik dan lokasi yang menjadi acara kegiatan
Pembebasan kewajiban PCR test dan Rapid Antigen Test bagi penumpang yang masuk ke Arab Saudi. Dicabut kewajiban karantina wajib dan mandiri (institutional and home quarantine)
Bagi pemegang visa kunjungan (visa ziarah) diwajibkan memiliki asuransi yang mencakup biaya penanganan infeksi Covid-19 selama berada di Arab Saudi. Indonesia telah dicabut larangan masuk sejak akhir November 2021
Liputan Ariedwie Satrio
(sir)