Terima Paket Sabu 300 Gram dari Malaysia, 2 Pelaku di Sumbawa Ditangkap

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 09:30 WIB

Direktorat Reserse Narkoba, Polda NTB mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan international. Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang langsung diolah polisi. Tersangka berinisal BH (25) dan KR (41), ditangkap saat menerima paket barang berisi sabu 300 gram

Sempat transit di Lampung, paket barang tersebut dikirim dari Malaysia ke Sumbawa. Kini, kedua terduga pelaku mendekam sementara di sel tahanan Ditresnarkoba Polda NTB. Mereka terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kontributor: Harikasidi

(nas)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More