Langgar PPKM Darurat, Pelaku Usaha di Tasikmalaya Didenda Jutaan Rupiah

Jum'at, 09 Juli 2021 - 07:30 WIB
Para pelaku usaha di Tasikmalaya divonis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Tasikmalaya. Mereka didenda karena telah melanggar PPKM Darurat.

Penjatuhan vonis dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya saat siaing Tindak Pidana Ringan. Total denda senilai 26 juta rupiah dengan rincian, masing masing 5 juta untuk 4 pelaku usaha dan 6 juta rupiah untuk satu pengusaha.

Sidang Tindak Pidana Ringan diawali dengan kasus salah satu pabrik pengolahan kayu. Dalam aturan PPKM, jumlah karyawan yang masuk harus dipangkas 50%. Pelaku usaha kayu tersebut melanggar PPKM Darurat dengan mempekerjakan 90% karyawannya. Atas pelanggarannya, pengusaha kayu itu didenda 5 juta rupiah atau subsider kurungan selama lima hari.

4 pelanggar lain adalah 3 pengusaha kafe dan satu pengusaha bakso. Untuk keempat pelaku usaha di atas, masing-masing didenda 5 juta rupiah atau subsider kurungan selama empat hari

Kontributor: Asep Juhariyono
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More