Pos Pengamanan dan Titik Penyekatan Mudik di Jabodetabek
Senin, 10 Mei 2021 - 15:39 WIB
Pemerintah resmi melarang warga untuk melakukan perjalanan mudik ke wilayah Aglomerasi selama 6 - 17 Mei 2021. Meski dilarang pemerintah tetap memperbolehkan jalannya kegiatan sektor esensial demi melangsungkan kegiatan ekonomi.
Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah aglomerasi diharuskan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini juga berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Berikut info grafis Pos Pengamanan dan Titik Penyekatan Mudik di Jabodetabek.
(nas)