Pemerintah tengah menggodok program pensiun tambahan yang wajib diikuti oleh para pekerja. Program tambahan ini bakal kembali memotong gaji pekerja.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono yang menyebut bahwa dasar hukum terkait program tersebut yang berupa peraturan pemerintah (PP) tengah disusun.
Produser: Febry Rachadi