Pasal 27 Ayat 3 Dinilai Jadi Pasal Karet

Sabtu, 20 Maret 2021 - 13:34 WIB
Seorang wanita datangi Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud untuk konsultasi hukum. Wanita tersebut keluhkan penagihan hutang berimbas aduan hukum kasus tindak pencemaran nama baik.

UU ITE pasal 27 ayat (3) dianggap pasal karet karena dimanfaatkan beberapa pihak untuk pemerasan. Hotman Paris jelaskan untuk laporkan kasus UU ITE pelapor berpotensi mendapatkan tindak pidana.

Hotman mengusulkan agar pemerintah menghapus pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik

Reporter : Muhammad Naufal Fauzan

#PasalKaret #Menkopolhukam #MahfudMD #UUITE #HotmanParis
(wmc)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More