Puluhan Kendaraan Terjaring Aturan Ganjil Genap di Bogor
Jum'at, 12 Februari 2021 - 11:11 WIB
Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2). Para pelanggar tersebut langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp50 ribu. Sejak pagi, petugas gabungan berada di kawasan Tugu Kujang. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan dari arah Ciawi menuju pusat kota. Dari kejauhan petugas memberitahukan papan informasi tentang aturan ganjil genap. Kendaraan plat nomor ganjil diarahkan petugas ke Tugu Kujang untuk diperiksa. Banyak mobil pribadi yang terjaring operasi genjal genap ini. Pemkot Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, dan pekerja
Kontributor : Putra Ramadhani Astyawan
Kontributor : Putra Ramadhani Astyawan
(nas)