Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Senin, 30 Desember 2024 - 17:06 WIB
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Helena Lim selama 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar.
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Baca artikel: Ibunda Helena Lim Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Aja Pakai Nyawa Saya
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Helena Lim selama 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar.
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Baca artikel: Ibunda Helena Lim Menangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Aja Pakai Nyawa Saya
(kkw)