Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa, 4 Terdakwa Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin, 25 November 2024 - 19:44 WIB
Empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 divonis dengan hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11).
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Adapun, para terdakwa yang dimaksud adalah
1. Nur Setiawan Sidik - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017.
2. Amanna Gappa - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa.
3. Arista Gunawan - Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna
4. Freddy Gondowardojo - Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.
Reporter: Nur Khabibi
Baca Juga: Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Adapun, para terdakwa yang dimaksud adalah
1. Nur Setiawan Sidik - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017.
2. Amanna Gappa - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa.
3. Arista Gunawan - Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna
4. Freddy Gondowardojo - Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.
Reporter: Nur Khabibi
Baca Juga: Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara
(kkw)