Eks MA Diduga Terima Rp920 M & 51 Kg Emas Batangan untuk Bebaskan Ronald Tannur
Minggu, 27 Oktober 2024 - 14:45 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama dia menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.
Baca artikel: Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan dari Mantan Pejabat MA
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.
Baca artikel: Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan dari Mantan Pejabat MA
(whf)