Jalani Sidang PK, Bukti yang Diajukan Saka Tatal Disebut Tidak Beralasan Hukum
Jum'at, 26 Juli 2024 - 18:32 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai lima bukti yang dibawa oleh pihak mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dalam sidang peninjauan kembali (PK) bukan bukti baru atau novum.
(whf)