Jalani Sidang PK, Bukti yang Diajukan Saka Tatal Disebut Tidak Beralasan Hukum

Jum'at, 26 Juli 2024 - 18:32 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai lima bukti yang dibawa oleh pihak mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dalam sidang peninjauan kembali (PK) bukan bukti baru atau novum.
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More