Korban atau ahli waris kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi dari manajemen maskapai penerbangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Untuk itu Sriwijaya Air harus memberikan tanggung jawab atau ganti rugi kepada ahli waris. Hal itu atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 di Perairan Kepulauan Seribu.
Menurut Ahmad, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan.
Reporter : Suparjo Ramalan