Sorry, your country is not allowed to access this content.

Manajemen Sriwijaya Air Diminta Penuhi Ganti Rugi Kepada Ahli Waris Sesuai Aturan

Korban atau ahli waris kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi dari manajemen maskapai penerbangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Untuk itu Sriwijaya Air harus memberikan tanggung jawab atau ganti rugi kepada ahli waris. Hal itu atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 di Perairan Kepulauan Seribu.

Menurut Ahmad, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan.

Reporter : Suparjo Ramalan
(fan)
Top