Korban atau ahli waris kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi dari manajemen maskapai penerbangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Kabasarnas Marsekal Madya (Purn) Bagus Puruhito dan Pangkoarmada 1 Abdul Rasyid, keluarga korban penumpang Sriwijaya Air SJ-182 di atas Kapal KRI Semarang.
Dikawal motor polisi, mobil ambulans yang membawa jenazah Oke Dhurrotul Jannah dari tiba dirumah duka. Jenazah korban Sriwijaya Air tiba di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Inilah ambulans RS Polri pembawa jenazah Asy Habul Yamin ke TPU Tanah Kusir. Korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu dimakamkan hari ini. Jenazah tiba di TPU Tanah Kusir sekitar pukul 16.30 WIB. Prosesi pemakaman berlangsung khidmat. Keluarga dan teman korban mendoakan dan tabur bunga usai pemakaman.
PT Jasa Raharja (Persero) segera beri santunan korban Sriwijaya Air SJ-182. Sudah ada 4 keluarga korban yang mendapatkan santunan masing-masing Rp 50 juta. Total santunan yang dicairkan kepada keluarga korban adalah Rp 200 juta.
Keluarga penumpang SJ-182 masih menunggu titik terang selama proses pencarian Pesawat, keluarga sempat tidak percaya mendengar hilangnya pesawat Sriwijaya Air.