Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebutkan, restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayarkan oleh pelaku.
Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak D, Mario Dandy ke majelis hakim di persidangan pada Selasa (12/7/2023) ini.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap putra dari pengurus GP Ansor, CDO (17) Mario Dandy Satriyo (MDS) menyampaikan permohonan maaf ke ayah CDO, Jonathan Latumahina.
Jonathan Latumahina menyebut mobil Rubicon hitam yang dipakai Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berubah pelat nomor setelah ditangani kepolisian.