Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak D, Mario Dandy ke majelis hakim di persidangan pada Selasa (12/7/2023) ini. Hal itu guna kepentingan pembelaan Mario.
Hakim lantas mempertanyakan waktu pemeriksaan itu dilakukan, yang mana Andreas menjawab bila memang diizinkan, pihaknya akan langsung berkonsultasi dengan Psikiater guna meminta kesediaaan dan kepastian waktu pemeriksaan itu bisa dilakukan. Adapun Jaksa menyerahkan sepenuhnya persetujuan pemeriksaan Mario oleh psikiater pada majelis hakim.
Hakim menerangkan, manakala Kuasa Hukum Mario telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lapas tempat Mario di tahan bisa melakukan pemeriksaan psikiater tanpa disertai surat, hakim pun tak menpersoalkannya. Namun, bila dibutuhkan surat tentu Kuasa Hukum Mario harus mengajukan surat permohonan dahulu.
Reporter : Ari Sandita
Produser: Reza Ramadhan