Sorry, your country is not allowed to access this content.

Ganti Rugi Mario Dandy untuk David Ozora, LPSK: Lebih dari Rp100 Milyar

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah menghitung nilai ganti rugi atau restitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora.

LPSK menetapkan, Mario Dandy harus membayar restitusi lebih dari Rp100 miliar.

Besarnya jumlah restitusi karena selain kerugian medis, korban juga mengalami kerugian yang dinilai sebagai penderitaan. Nilai restitusi akan disampaikan jaksa pada saat sidang penuntutan.

Kontributor: Gunanto Farhan

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Top