Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan (pledoi) terdakwa Putri Candrawathi yang menceritakan hubungan harmonis keluarganya dengan para ajudannya terkesan dipaksakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,
Terdakwa Putri Candrawathi dalam nota pembelaannya (pledoi) menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kejanggalan dalam keterangan Putri Candrawathi yang mengaku mengalami pelecehan seksual dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta ijin kepada majelis hakim agar kliennya mendapatkan pendampingan dari psikolog atau psikiater saat berada di rumah tahanan (rutan).