IPW memastikan tidak ada aliran dana yang diterima anggota DPR dari Ferdy Sambo, namun Ketua IPW menyatakan ada pihak yang menghubungi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang kode etik berlangsung marathon dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari. Sidang memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat . Keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diambil secara bulat
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersikukuh agar mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat (PTDH) akibat perbuatannya membunuh anak keponakannya