Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditolak. Ferdy Sambo (FS) tetap dikenakan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (28/8/2022). Terkait banding, Listyo menyebut hal tersebut merupakan hak FS.
Reporter: Carlos Roy Fajarta