News
Kamis, 11 Februari 2021 - 22:38 WIB
Aturan ganjil genap di Kota Bogor kembali diberlakukan pada 12-14 Feburari 2021. Dalam pelaksanaannya kali ini, kendaraan yang melanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh petugas. Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar ganjil genap dilakukan di dua titik.