Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Komisi Yudisial Republik Indonesia menganggap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu sebagai langkah kontroversial.