News
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:36 WIB
Dua tersangka perambah hutan berinisial IS dan MY diringkus di Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan saat patroli rutin di Kecamatan Lhoong, dini hari. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas dengan mobil pickup