Dua tersangka perambah hutan berinisial IS dan MY diringkus di Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan saat patroli rutin di Kecamatan Lhoong, dini hari. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas dengan mobil pickup
Mobil pickup tersangka di tutup rapi dengan terpal. Belasan kubik kayu meranti ukuran 7x14 cm ditemukan. Kedua tersangka ini tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar. Tersangka ini terancam dengan UU tentang pencegahan dan perusakan hutan. Hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebanyak Rp2,5 miliar
Kontributor : Syukri Syarifuddin