News
Rabu, 10 Juni 2020 - 18:00 WIB
Terkait pengambilan paksa jenazah Covid-19, aparat kepolisian menetapkan 12 orang sebagai tersangka di empat rumah sakit berbeda di Makassar, Sulawesi Selatan. Para tersangka akan dijerat pasal berlapis baik KUHP maupun UU Kekarantinaan Kesehatan.