Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pasal Berlapis Menanti 12 Tersangka Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19

GTV
GTV
Kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di empat rumah sakit yang berbeda di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan berujung proses hukum. Dalam kasus yang sempat viral di media sosial ini polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sementara beberapa orang lainnya yang terlibat pengambilan paksa jenazah masih diselidiki.

Ke12 tersangka berasal dari empat lokasi yang berbeda yakni RS Dadi (2), RS Labuang Baji (6), RS Bhayangkara (2), RS Stella Maris (2). Para tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 335 dan pasal 336 KUHP serta pasal 93 UU no. 6/2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(wmc)
Top