Setelah jalani pemeriksaan selama 8 jam, Kanwil Kemenkum HAM Bali memutuskan mendeportasi Kristen Gray. Gray dianggap bersalah lantaran melanggar izin tinggal.
WNA Kristen Gray diperiksa di kantor Imigrasi Denpasar, Bali. Ia diperiksa karena mengajak bule pindah ke Bali saat pandemi. Pengacara Kristen menyatakan kliennya tidak melanggar aturan keimigrasian.