Mendekati bulan suci Ramadhan, ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di DKI Jakarta menjalani program rehabilitasi.
Meski positif zat narkoba jenis benzo, selebgram Millen Cyrus tidak ditahan. Ia akan dikembalikan ke tempat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum menganggap Tio Pakusadewo bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Lantaran itu dalam persidangan virtual di PN Jaksel pada Selasa siang (05/01/2001), JPU menuntut Tio Pakusadewo 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Amar tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum di PN Jaksel pada Selasa siang (05/01/2001). Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar secara virtual. Dan tidak dihadiri terdakwa Tio Pakusadewo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Selebgram Millen Cyrus dikirim ke Pusat Rehabilitas Narkoba di Lido, Jawa Barat. Keputusan ini atas permintaan pihak keluarga yang meminta Millen menjalani rehabilitasi.