Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI, Usman Kansong menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan klarifikasi dari KPU RI.
Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Menpora Dito Ariotedjo selesai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10). Dito bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS
Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani mengaku pernah mengantarkan bingkisan ke rumah Dito Ariotedjo sebanyak dua kali sebelum menjadi Menpora.
Kejagung langsung menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Ketiganya ialah Jemmy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo.
Konsultan pendamping proyek BTS 4G Kominfo, Anggie Adelia Hutagalung mengaku mendapat kontrak sebesar Rp340 juta dengan tugas untuk mengurus penjadwalan lelang tender proyek.