Sorry, your country is not allowed to access this content.

Putusan Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Penjara

Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis tersebut terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11). Hakim meyakini, terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta. Sebagaimana diketahui, aset Yohan telah disita senilai Rp34 juta dan itu akan untuk mengurangi denda tersebut.

Reporter: Nur Khabibi

Produser: Dinda Elita
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top