Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut tersangka kasus balita positif narkoba di Samarinda dapat dikenakan pasal berlapis.
Seorang pria tertangkap basah usai mencabuli 3 balita di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pelaku selalu memberi uang kepada korbannya saat melakukan aksi bejatnya.