Satu orang ditetapkan jadi tersangka kasus balita positif narkoba. Tersangka adalah yang memberi minum diduga bekas sabu kepada balita.
Awalnya, Kamis (8/6) korban dan ibunya bermain ke rumah temannya. TKP di Jalan Merapi Tanah Merah, Samarinda Utara dan korban minta minum.
Saat itulah tersangka diduga memberi minum dari bekas alat hisap sabu. Korban langsung aktif, berkeringat dan tidak bisa tidur dua hari.
Senin (12/6), polisi terus mencari ada tidaknya tersangka lainnya.
Kontributor: Maskaryadiansyah
Produser: B.Lilia Nova